Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 15 November 2022 | 12:10 WIB
Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
Rizki Rusli, salah satu korban penipuan Indra Kenz yang meluapkan kekecewaannya atas hasil putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [Suarajakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Para korban berteriak histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan Binomo. Adapun sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Rahman Rajagukguk, pada Senin (14/11/2022).

Hakim Rahman mengatakan jika aset kekayaan Indra Kenz harus dirampas dan diberikan untuk negara. Adapun barang-barang itu terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta yang sudah disita oleh polisi beberapa waktu lalu.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ujar hakim Rahman.

Sebelum memerintahkan hal tersebut, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan perjudian. Indra kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.

Keputusan majelis hakim itu membuat sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz meluapkan kekecewaannya. Mereka marah dan sedih karena harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban, tapi justru diserahkan untuk negara.

Hal ini diungkapkan salah satu korban bernama Rizki Rusli yang mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. Ia menyinggung apakah harta itu hasil korupsi sampai harus diberikan ke negara dan meminta keadilan.

Rizki sendiri merupakan korban penipuan Indra Kenz asal Sumatera Selatan. Ia diketahui telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Wajar jika ia sangat kecewa dan marah saat tahu uangnya tak bisa kembali.

"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki, Senin (14/11/2022).

"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya.

baca juga

Dalam persidangan, majelis hakim juga menilai harta sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban karena mereka bersalah yakni terlibat permainan judi. Dengan begitu apa yang sudah dirampas harus diberikan ke negara.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata hakim Rahman Rajagukguk.

Atas ucapan hakim, Rizki dan korban lainnya juga merasa kecewa karena disebut sebagai pemain judi. Rizki  menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz untuk investasi trading, bukan bermain judi.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," jelas Rizky.

Para korban kemudian berdoa dengan suara lantang di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan menuntut hakim agar seluruh aset sitaan Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Sebab rata-rata korban mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil berutang kepada keluarga, menjual properti hingga tanah, dan lain sebagainya. Mereka bingung bagaimana akan mengembalikannya jika putusan hakim seperti itu.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 11:03 WIB

Jedar Koar-koar Kesulitan Ekonomi tapi Pamer Liburan, Auto Disentil: Katanya Banyak Cicilan

Jedar Koar-koar Kesulitan Ekonomi tapi Pamer Liburan, Auto Disentil: Katanya Banyak Cicilan

Riau | Selasa, 15 November 2022 | 09:29 WIB

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Video | Selasa, 15 November 2022 | 03:05 WIB

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Purwasuka | Senin, 14 November 2022 | 23:06 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Terkini

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Rupiah Rp18.000 Diam-Diam Memangkas Laba Emiten

Rupiah Rp18.000 Diam-Diam Memangkas Laba Emiten

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat

CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim

Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya

Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami

Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia

Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:38 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk

4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:37 WIB

IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?

IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:34 WIB

×