Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 15 November 2022 | 12:10 WIB
Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
Rizki Rusli, salah satu korban penipuan Indra Kenz yang meluapkan kekecewaannya atas hasil putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [Suarajakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Para korban berteriak histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan Binomo. Adapun sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Rahman Rajagukguk, pada Senin (14/11/2022).

Hakim Rahman mengatakan jika aset kekayaan Indra Kenz harus dirampas dan diberikan untuk negara. Adapun barang-barang itu terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta yang sudah disita oleh polisi beberapa waktu lalu.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ujar hakim Rahman.

Sebelum memerintahkan hal tersebut, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan perjudian. Indra kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.

Keputusan majelis hakim itu membuat sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz meluapkan kekecewaannya. Mereka marah dan sedih karena harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban, tapi justru diserahkan untuk negara.

Hal ini diungkapkan salah satu korban bernama Rizki Rusli yang mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. Ia menyinggung apakah harta itu hasil korupsi sampai harus diberikan ke negara dan meminta keadilan.

Rizki sendiri merupakan korban penipuan Indra Kenz asal Sumatera Selatan. Ia diketahui telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Wajar jika ia sangat kecewa dan marah saat tahu uangnya tak bisa kembali.

"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki, Senin (14/11/2022).

"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya.

baca juga

Dalam persidangan, majelis hakim juga menilai harta sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban karena mereka bersalah yakni terlibat permainan judi. Dengan begitu apa yang sudah dirampas harus diberikan ke negara.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata hakim Rahman Rajagukguk.

Atas ucapan hakim, Rizki dan korban lainnya juga merasa kecewa karena disebut sebagai pemain judi. Rizki  menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz untuk investasi trading, bukan bermain judi.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," jelas Rizky.

Para korban kemudian berdoa dengan suara lantang di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan menuntut hakim agar seluruh aset sitaan Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Sebab rata-rata korban mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil berutang kepada keluarga, menjual properti hingga tanah, dan lain sebagainya. Mereka bingung bagaimana akan mengembalikannya jika putusan hakim seperti itu.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 11:03 WIB

Jedar Koar-koar Kesulitan Ekonomi tapi Pamer Liburan, Auto Disentil: Katanya Banyak Cicilan

Jedar Koar-koar Kesulitan Ekonomi tapi Pamer Liburan, Auto Disentil: Katanya Banyak Cicilan

Riau | Selasa, 15 November 2022 | 09:29 WIB

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Video | Selasa, 15 November 2022 | 03:05 WIB

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Purwasuka | Senin, 14 November 2022 | 23:06 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Terkini

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB