Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

M Nurhadi

Selasa, 15 November 2022 | 11:03 WIB
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
Terdakwa kasus trading bodong Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Putusan yang disampaikan hakim dalam kelanjutan kasus Binomo yang menyeret crazy rich Indra Kenz dengan merampas barang bukti berupa harta yang bersangkutan jadi milik negara membuat para korban kecewa.

Hakim beralasan, putusan ini merujuk pada fakta bahwa aset yang disita merupakan hasil judi dengan kedok trading. Sehingga, trader dalam kasus ini yang sekaligus merupakan korban adalah pelaku judi.

Hakim juga tidak menyetujui tuntutan jaksa yang berharap barang bukti kasus penipuan Binomo ini dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hal ini karena menurut hakim, trader yang tertipu dengan Indra Kenz adalah pemain judi.

"Menimbang penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022) lalu.

Lebih jauh, hakim mengutip Pasal 303 KUHAP tentang judi yang menjelaskan bahwa main judi adalah permainan dengan harapan menan, yang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja.

"Kalau pengharapan itu berpengaruh besar karena permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

Putusan ini, kata hakim, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait perjudian dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming mudah mendapatkan uang dengan cara cepat tanpa bekerja keras.

"Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ujar hakim.

Mendengar putusan itu, beberapa korban penipuan Indra Kenz bahkan bersujud dan menangis histeris di depan pengadilan karena menganggap putusan itu tidak adil.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Video | Selasa, 15 November 2022 | 03:05 WIB

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Purwasuka | Senin, 14 November 2022 | 23:06 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

Bandungbarat | Senin, 14 November 2022 | 21:15 WIB

Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 20:58 WIB

Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M

Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M

Banten | Senin, 14 November 2022 | 20:50 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×