MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 12:19 WIB
MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Desmond mengatakan, seharusnya MA menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tapi justru, kata dia, kekinian MA sendiri sudah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi sarana korupsi.

"Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan Mafia tanah. Ya rakyat kan?," ungkapnya.

MA Kritikan Desmond Berlebihan

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut pernyataan yang disampaikan politikus Gerindra itu dianggap sangat berlebihan.

"Melontarkan pernyataan seperti "MA Sarang Koruptor", jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," ungkap Andi dalam pesan tertulisnya, Selasa (14/11/2022) hari ini.

Menurut Andi pernyataan yang dilontarkan Desmond itu bisa membawa dampak yang justru merugikan. Ditambah, dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap peradilan tertinggi bagi masyarakat untuk mencari keadilan di dalam negeri.

"Tetapi juga bagi investor luar negeri," ungkap Andi

Andi mengatakan bahwa dalam membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum republik Indonesia sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama.

"Termasuk DPR-RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," ungkap Andi

Baca Juga: Jawaban KDM kepada Istrinya Anne Ratna Soal Tak Dinafkahi, Dedi: Semua Berkecukupan, Yang Problem adalah Rakyat yang Kita Wakilkan

Andi pun tak memungkiri kondisi MA saat ini tengah menjadi sorotan, atas proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI