9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
11. Fotocopy KTP
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Kelahiran
14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
II. Daftar Akun SIMKAH
1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif
Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi
3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan
4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email
III. Daftar Nikah Online
1. Masuk ke akun SIMKAH
2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah