Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menjawab bantahan Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai pemberian informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, BIN sama sekali tidak bisa menghalangi anggotanya untuk menjalin komunikasi dengannya.
"BIN tidak bisa menghalangi anak buahnya atau anggotanya untuk berbicara dengan saya. Itu pribadi, saya katakan bukan secara lembaga tapi pribadi," kata Kamaruddin kepada wartawan di kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat (18/11/2022).
Kendati begitu, Kamaruddin menyebut jika BIN merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memberikan informasi kepada presiden.
"Tidak ada kepentingan BIN mengabdi kepada saya. Kepentingan BIN itu hanya mengabdi kepada presiden," jelasnya.
Bantahan BIN
BIN sebelumnya membantah memberi informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Juru bicara BIN, Wawan H Purwanto memastikan pihaknya hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yakni Presiden RI. Sehingga, klaim Kamaruddin yang mendapat informasi dari BIN dapat dipastikan tidak benar.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan kepada wartawan pada Sabtu (5/11/2022).