"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.
Selain Amalia, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 10 saksi lain. Mereka adalah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.