Sedangkan yang meringankannya, sebagai terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan atau IMB yang diajukan oleh Oon Nusihono untuk apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin yang berlangsung sejak 2019 hingga 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi atau tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Selain itu ada nama Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sama seperti Oon dalam kasus ini yakni sebagai pemberi suap.