2 Ribu Lebih Perkara Disetop Lewat Restorative Justice, DPR Wanti-wanti Jaksa Agung agar Tak Jadi Bumerang

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 23 November 2022 | 13:22 WIB
2 Ribu Lebih Perkara Disetop Lewat Restorative Justice, DPR Wanti-wanti Jaksa Agung agar Tak Jadi Bumerang
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyoroti banyaknya penghentian kasus oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Nasir mewanti-wanti agar pencapaian tersebut jangan sampai menjadi bumerang bagi Kejagung. Terutama yang dapat menyerang integritas Kejaksaan.

"Saya ingin mendapatkan kabar dari pak JA terkait pelaksanaan ini, pak, ya, sehingga kemudian tidak ada dalam tanda kutip sesuatu yang kemudian menghancurkan integritas, ya, kejaksaan dalam penanganan restorative justice," kata Nasir dalam rapat kerja dengan Kejagung di Komisi III, Rabu (23/11/2022).

Kekhawatiran Nasir itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia melihat jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif oleh Kejagung yang sangat banyak.

"Ini banyak sekali dalam pandangan saya, 2.000 lebih," kata Nasir.

Nasir sebelumnya menegaskan kalau Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara menggunakan keadilan restoratif. Ia lantas merujuk Pasal 140 di dalam hukum acara pidana, di mana berisikam kewenangan yang dimaksud.

"Gimana di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum. Boleh jadi restorative justice itu ditutup demi hukum yang memberikan kemanfaatan dan keadilan," mata Nasir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice kepada Komisi III DPR. Total lebih dari dua ribu kasus yang selesai secara keadilan restoratif.

Laporan itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR.

baca juga

"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin, Rabu (23/11/2022).

Burhanuddin merinci penghentian kasus secara keadilan restoratif setiap tahunnya, selama tiga tahun terakhir.

"Rincian 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara," kata Burhanuddin.

Tidak sekadar merealisasikan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif, Kejaksaan Agung juga membentuk hal-hal lainnya terkait keadilan restoratif.

"Selain itu berdasarkan keadilan restorative justice, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice," kata Burhanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Di DPR, Jaksa Agung: 2.103 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Dalam Tiga Tahun

Rapat Di DPR, Jaksa Agung: 2.103 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Dalam Tiga Tahun

News | Rabu, 23 November 2022 | 12:25 WIB

Restorative Justice Berpotensi Jadi Ladang Cuan Jaksa, Jaksa Agung Perkuat Pengawasan

Restorative Justice Berpotensi Jadi Ladang Cuan Jaksa, Jaksa Agung Perkuat Pengawasan

News | Sabtu, 19 November 2022 | 18:31 WIB

Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Denpasar | Selasa, 15 November 2022 | 08:06 WIB

Kasus Penipuan atas Sebidang Tanah di Bantul Berakhir Restorative Justice

Kasus Penipuan atas Sebidang Tanah di Bantul Berakhir Restorative Justice

Jogja | Jum'at, 11 November 2022 | 18:15 WIB

Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK

Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 18:33 WIB

Terkini

7 Hewan Peliharaan Pengundang Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok dengan Suasana Rumah

7 Hewan Peliharaan Pengundang Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok dengan Suasana Rumah

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Anak Menkeu Viral, Diduga Singgung '7 Oligarki' Pengendali Politik dan Desil

Anak Menkeu Viral, Diduga Singgung '7 Oligarki' Pengendali Politik dan Desil

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:47 WIB

Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket

Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga

Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

×