2 Ribu Lebih Perkara Disetop Lewat Restorative Justice, DPR Wanti-wanti Jaksa Agung agar Tak Jadi Bumerang

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 23 November 2022 | 13:22 WIB
2 Ribu Lebih Perkara Disetop Lewat Restorative Justice, DPR Wanti-wanti Jaksa Agung agar Tak Jadi Bumerang
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyoroti banyaknya penghentian kasus oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Nasir mewanti-wanti agar pencapaian tersebut jangan sampai menjadi bumerang bagi Kejagung. Terutama yang dapat menyerang integritas Kejaksaan.

"Saya ingin mendapatkan kabar dari pak JA terkait pelaksanaan ini, pak, ya, sehingga kemudian tidak ada dalam tanda kutip sesuatu yang kemudian menghancurkan integritas, ya, kejaksaan dalam penanganan restorative justice," kata Nasir dalam rapat kerja dengan Kejagung di Komisi III, Rabu (23/11/2022).

Kekhawatiran Nasir itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia melihat jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif oleh Kejagung yang sangat banyak.

"Ini banyak sekali dalam pandangan saya, 2.000 lebih," kata Nasir.

Nasir sebelumnya menegaskan kalau Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara menggunakan keadilan restoratif. Ia lantas merujuk Pasal 140 di dalam hukum acara pidana, di mana berisikam kewenangan yang dimaksud.

"Gimana di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum. Boleh jadi restorative justice itu ditutup demi hukum yang memberikan kemanfaatan dan keadilan," mata Nasir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice kepada Komisi III DPR. Total lebih dari dua ribu kasus yang selesai secara keadilan restoratif.

Laporan itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR.

baca juga

"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin, Rabu (23/11/2022).

Burhanuddin merinci penghentian kasus secara keadilan restoratif setiap tahunnya, selama tiga tahun terakhir.

"Rincian 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara," kata Burhanuddin.

Tidak sekadar merealisasikan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif, Kejaksaan Agung juga membentuk hal-hal lainnya terkait keadilan restoratif.

"Selain itu berdasarkan keadilan restorative justice, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice," kata Burhanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Di DPR, Jaksa Agung: 2.103 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Dalam Tiga Tahun

Rapat Di DPR, Jaksa Agung: 2.103 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Dalam Tiga Tahun

News | Rabu, 23 November 2022 | 12:25 WIB

Restorative Justice Berpotensi Jadi Ladang Cuan Jaksa, Jaksa Agung Perkuat Pengawasan

Restorative Justice Berpotensi Jadi Ladang Cuan Jaksa, Jaksa Agung Perkuat Pengawasan

News | Sabtu, 19 November 2022 | 18:31 WIB

Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Denpasar | Selasa, 15 November 2022 | 08:06 WIB

Kasus Penipuan atas Sebidang Tanah di Bantul Berakhir Restorative Justice

Kasus Penipuan atas Sebidang Tanah di Bantul Berakhir Restorative Justice

Jogja | Jum'at, 11 November 2022 | 18:15 WIB

Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK

Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 18:33 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×