Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 08:06 WIB
Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan
Tison saat diumumkan bebas di Aula Kejari Tabanan karena kasusnya diselesaikan dengan cara restorative justice. (Tim Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tersangka penganiayaan karena mabuk, Putu Sandy Prathama, 34, alias Tison dibebaskan dari pidana setelah para pihak sepakat melakukan restorative justice. Pembebasan tersangka dilakukan di Kejari Tabanan pada Senin (14/11/2022).

Suasana pembebasan restorative Justice sekitar pukul 11.00 wita ini penuh haru. Keluarga tersangka terdiri dari istri, anak dan kedua orang tuanya menangis. Di hadapan para jaksa ayah kandung tersangka Jero Mangku Putu Suwila berpesan agar tak lagi melakukan hal serupa.

Bahkan tersangka asal Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan ini pun diancam jika melakukan perbuatan kembali akan tak dianggap anak.

"Bin cepok gen care kene suwud dadi panak. (Sekali lagi seperti ini berhenti jadi anak)," ujar Jero Mangku Suwila),".

Ketua Kejari Tabanan Ni Made Herawati pun berpesan sama. Tersangka Tison diminta tak melakukan hal serupa. Apalagi orang tuanya sebagai pemangku. "Jangan sampai membuat malu, kasihan anak-anak dan istri," pesannya.

Dia mengatakan dalam kasus restorative justice ini sudah melalui berbagai tahapan. Antara lain telah disetujui oleh pusat, kemudian telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan menghadirkan tokoh agama, pendamping maupun keluarga masing-masing korban.

"Kita tidak boleh ikut campur dalam mendamaikan ini, tidak ada paksa apapun. Kalau sudah kedua belah pihak oke yang dilanjutkan," jelasnya.

Mendapat ancaman tersebut Tison notabane buruh bangunan ini pun hanya bisa menangis. Dia memeluk kedua anak dan orang tuanya sembari menyanggupi tak akan mengulang perbuatannya kembali. "Iya kali ini saja, tidak akan saya ulangi," akunya.

Sementata itu ditambahkan oleh Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Gede Putra Awatara, Tison sebelumnya telah sempat menjalani hukuman 2 bulan di Lapas Tabanan.

Hukuman itu didapat setelah Tison melakukan penganiayaan kepada sepupunya I Kadek Juliantata karena masalah sepele menghilangkan palu pada 18 Agustus 2022 di rumahnya Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Padahal saat itu sepupunya sudah menggantikan dengan palu yang baru. "Karena dalam keadaan mabuk juga akhirnya Tison memukul sepupunya dibagian hidung hingga berdarah sehingga dilaporkan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancama hukuman 2 tahun delapan bulan," bebernya.

Singkat perjalanan akhirnya kasus ini berdamai dan sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung sehingga perkara diselesaikan dengan cara restorative justice.

Lagi pula Tison masuk dalam persyaratan penyelesaian perkara restorative justice karena baru sekali melakukan perbuatan yang sama. Dan menyesal atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kerugian Akibat Kebakaran Toko Cakra Tabanan Capai Miliaran, Pemilik Hampir Terpanggang

Kerugian Akibat Kebakaran Toko Cakra Tabanan Capai Miliaran, Pemilik Hampir Terpanggang

| Senin, 07 November 2022 | 21:01 WIB

Breaking News! Toko Cakra Tabanan Bali Terbakar, Api Bersumber dari Lantai 3

Breaking News! Toko Cakra Tabanan Bali Terbakar, Api Bersumber dari Lantai 3

| Minggu, 06 November 2022 | 23:37 WIB

Ini Pengakuan Kadek EA: Enam Tahun Tak Diberi Jatah Istri, Embat Anak Sendiri

Ini Pengakuan Kadek EA: Enam Tahun Tak Diberi Jatah Istri, Embat Anak Sendiri

| Sabtu, 05 November 2022 | 12:50 WIB

Terkini

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB