Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Suara Denpasar

Selasa, 15 November 2022 | 08:06 WIB
Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan
Tison saat diumumkan bebas di Aula Kejari Tabanan karena kasusnya diselesaikan dengan cara restorative justice. (Tim Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tersangka penganiayaan karena mabuk, Putu Sandy Prathama, 34, alias Tison dibebaskan dari pidana setelah para pihak sepakat melakukan restorative justice. Pembebasan tersangka dilakukan di Kejari Tabanan pada Senin (14/11/2022).

Suasana pembebasan restorative Justice sekitar pukul 11.00 wita ini penuh haru. Keluarga tersangka terdiri dari istri, anak dan kedua orang tuanya menangis. Di hadapan para jaksa ayah kandung tersangka Jero Mangku Putu Suwila berpesan agar tak lagi melakukan hal serupa.

Bahkan tersangka asal Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan ini pun diancam jika melakukan perbuatan kembali akan tak dianggap anak.

"Bin cepok gen care kene suwud dadi panak. (Sekali lagi seperti ini berhenti jadi anak)," ujar Jero Mangku Suwila),".

Ketua Kejari Tabanan Ni Made Herawati pun berpesan sama. Tersangka Tison diminta tak melakukan hal serupa. Apalagi orang tuanya sebagai pemangku. "Jangan sampai membuat malu, kasihan anak-anak dan istri," pesannya.

Dia mengatakan dalam kasus restorative justice ini sudah melalui berbagai tahapan. Antara lain telah disetujui oleh pusat, kemudian telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan menghadirkan tokoh agama, pendamping maupun keluarga masing-masing korban.

"Kita tidak boleh ikut campur dalam mendamaikan ini, tidak ada paksa apapun. Kalau sudah kedua belah pihak oke yang dilanjutkan," jelasnya.

Mendapat ancaman tersebut Tison notabane buruh bangunan ini pun hanya bisa menangis. Dia memeluk kedua anak dan orang tuanya sembari menyanggupi tak akan mengulang perbuatannya kembali. "Iya kali ini saja, tidak akan saya ulangi," akunya.

Sementata itu ditambahkan oleh Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Gede Putra Awatara, Tison sebelumnya telah sempat menjalani hukuman 2 bulan di Lapas Tabanan.

Hukuman itu didapat setelah Tison melakukan penganiayaan kepada sepupunya I Kadek Juliantata karena masalah sepele menghilangkan palu pada 18 Agustus 2022 di rumahnya Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Padahal saat itu sepupunya sudah menggantikan dengan palu yang baru. "Karena dalam keadaan mabuk juga akhirnya Tison memukul sepupunya dibagian hidung hingga berdarah sehingga dilaporkan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancama hukuman 2 tahun delapan bulan," bebernya.

Singkat perjalanan akhirnya kasus ini berdamai dan sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung sehingga perkara diselesaikan dengan cara restorative justice.

Lagi pula Tison masuk dalam persyaratan penyelesaian perkara restorative justice karena baru sekali melakukan perbuatan yang sama. Dan menyesal atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kerugian Akibat Kebakaran Toko Cakra Tabanan Capai Miliaran, Pemilik Hampir Terpanggang

Kerugian Akibat Kebakaran Toko Cakra Tabanan Capai Miliaran, Pemilik Hampir Terpanggang

| Senin, 07 November 2022 | 21:01 WIB

Breaking News! Toko Cakra Tabanan Bali Terbakar, Api Bersumber dari Lantai 3

Breaking News! Toko Cakra Tabanan Bali Terbakar, Api Bersumber dari Lantai 3

| Minggu, 06 November 2022 | 23:37 WIB

Ini Pengakuan Kadek EA: Enam Tahun Tak Diberi Jatah Istri, Embat Anak Sendiri

Ini Pengakuan Kadek EA: Enam Tahun Tak Diberi Jatah Istri, Embat Anak Sendiri

| Sabtu, 05 November 2022 | 12:50 WIB

Terkini

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:49 WIB

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:34 WIB

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Jakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:25 WIB

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan

Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:04 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga

Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:51 WIB

Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?

Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?

Kalbar | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB