Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto akhirnya mengakui jika dirinya merupakan salah satu polisi yang mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan itu diungkap Irfan seusai mendengarkan kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga Seno Sukarta yang dibacakan oleh jaksa dan kesaksian pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo Diryanto atau Kodir saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Irfan membenarkan keterangan dari dua satpam Kompleks Sambo Marzuki dan Japar mengenai ada dua orang polisi yang mengganti DVR CCTV satu hari setelah Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022. Dia lantas menyebut salah satu polisi itu merupakan dirinya sendiri.
"Keterangan dari Marzuki dan Japar, menyatakan bahwa CCTV diganti oleh saya sendiri," ujar Irfan.
Namun begitu, Irfan membantah kesaksian Ketua RT Kompleks Sambo, Seno Sukarta, yang menyebut jika dirinya sewaktu itu tidak memperkenalkan diri. Irfan saat itu mengaku dari Bareskrim Polri dan meninggalkan nomor telepon kepada Japar.
"Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon. Pak Seno menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal," jelas Irfan

"Saudara meninggalkan nama, nomor handphone, mengaku dari polisi nggak?," tanya Hakim.
"Siap dari Bareskrim yang mulia," ungkap Irfan.
"Saudara menjelaskan bahwa saya dari Bareskrim? ada nomor handphone?," cecar Hakim.
"Siap," singkat Irfan.