Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB
Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
Anggota Komisi III DPR RI dari Nasdem, Taufik Basari [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengusulkan agar frasa penghinaan Pasal 240 dalam draf RKUHP diganti menjadi fitnah. Hal itu untuk mempersempit makna penghinaan.

Sebab menurut dia, frasa penghinaan bermakna luas dan dapat ditafsirkan berbeda-beda. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwars Omar Sharif Hiariej.

"Tetap frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh sesuatu hal diketahuinya yang tidak benar, agar semakin sempit lagi," kata Taufik, Kamis (24/11/2022).

Menurut Taufik Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah memang perlu diberikan batasan-batasan. Salah satunya dengan mengganti frasa penghinaan menjadi fitnah.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa jika kita masih gunakan delik penghinaan maka nanti kita bisa bayangkan pembuktiannya pun nanti pembuktian yang subjektif. Kita ingin semua ukurannya objektif, terukur," ujar Taufik.

"Kalau deliknya penghinaan menjadi fitnah maka kita bisa memberikan ukuran-ukuran yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Taufik.

Sebelumnya, pemerintah menambahkan beberapa ayat di Pasal 240 RKUHP. Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru yang pada hari ini masih dalam pembahasan bersama dengan Komisi III DPR.

"Ini Pasal 240 kami menambahkan beberapa ayat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat.

Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Merujuk penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sementara itu Ayat 1 mengatur tentang pidana bagi penghina pemerintah.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi ayat 1.

Sedangkan bunyi ayat 2 ialah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Merujuk penjelasan, yang dimaksudkan dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang.

Edward lantas melanjutkan bunyi ayat 3 dan ayat 4. Dalam ayat tersebut dipertegas bahwa penuntutan terhadap penghina pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada aduan dari pihak yang terhina, dalam hal ini pihak pemerintah sebagaimana di penjelasan Pasal 240.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi ayat 3.

Pemerintah dalam membuat aduan dapat melakukannya secara tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

News | Kamis, 24 November 2022 | 12:41 WIB

DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

News | Senin, 21 November 2022 | 11:57 WIB

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

News | Senin, 21 November 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 07:51 WIB

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

News | Senin, 06 April 2026 | 07:42 WIB

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

News | Senin, 06 April 2026 | 07:38 WIB

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

News | Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB