Sehingga jika non muslim memberi bantuan, sedekah atau donasi berupa uang halal, barang yang halal menurut syariat Islam, maka silahkan diterima.
Demikian penjelasan tentang hukum terima donasi dari non muslim. Jangan berburuk sangka dahulu namun perlu diketahui lebih jelas sumber dana atau barang pemberian tersebut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama