Diterangkan bahwa sah-sah saja menerima sumbangan dari non muslim, dengan syarat tidak ada dampak untuk agama atau politik tertentu. Namun meskipun diperbolehkan, diharapkan untuk berhati-hati dalam menerimanya.
Berdasarkan uraian hadits di atas, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan. Lebih dari itu, men-tasharruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan/donasi dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid.
Sementara itu, dikutip dari laman pwmu.co, Benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah, bantuan ataupun donasi apabila cara mendapatkannya tidak halal. Misalnya berasal dari hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, dan tindak kejahatan lain.
Meskipun itu diberikan oleh seorang muslim sekalipun, jika barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan maka tidak boleh diterima.
Selain itu, barang yang tidak boleh diterima sebagai donasi adalah yang terbuat dari zat yang telah dilarang oleh Al Quran dan as-Sunnah. Seperti minuman keras, daging babi dan semacamnya.
Sehingga jika non muslim memberi bantuan, sedekah atau donasi berupa uang halal, barang yang halal menurut syariat Islam, maka silahkan diterima.
Demikian penjelasan tentang hukum terima donasi dari non muslim. Jangan berburuk sangka dahulu namun perlu diketahui lebih jelas sumber dana atau barang pemberian tersebut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur