Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi
Wacana Menkeu Sri Mulyani Indrawati membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik mendapat respons negatif.

Suara.com - Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik telah memicu reaksi keras.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai gagasan tersebut sebagai sinyal bahwa negara berpotensi melepaskan tanggung jawab fundamentalnya dalam pembiayaan pendidikan nasional.

Sekretaris Jenderal P2G, Satriwan Salim, menyatakan keprihatinannya dengan perkataan tersebut.

"Kami dari P2G berpikir bahwa dengan dikeluarkannya statement dari Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan," kata Satriwan saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).

Dia menegaskan bahwa wacana tersebut berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara.

"Artinya adalah, kalau kita mengacu kepada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh negara, yaitu oleh pemerintah," kata Satriwan.

Satriwan menambahkan, alih-alih melempar wacana baru, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada institusi pendidikan swasta yang selama ini telah berkontribusi secara mandiri.

Bahkan, banyak di antaranya tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

baca juga

"Jangankan untuk menerima dana BOS, keputusan Mahkamah Konstitusi saja mengenai sekolah gratis, itu sampai hari ini negara belum sanggup untuk memenuhinya.

Padahal ini adalah kewajiban secara konstitusional," tegas Satriwan.

P2G menyayangkan narasi yang dibangun Sri Mulyani seolah-olah negara telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji layak bagi para pendidik.

Kenyataannya, menurut Satriwan, masih jauh dari harapan.

"Justru negara belum memenuhi, jangankan semua, kewajiban negara terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang statusnya misalnya honorer, sama-sama mengabdi kepada negara itu mendapatkan gaji masih jauh dari standar upah minimum," kata Satriwan.

Padahal, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru dari Partisipasi Publik, Kemana APBN 20 Persen untuk Pendidikan?

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru dari Partisipasi Publik, Kemana APBN 20 Persen untuk Pendidikan?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:50 WIB

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Pakai Uang Negara? Publik Geram

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Pakai Uang Negara? Publik Geram

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:54 WIB

Terkini

Naik Mobil Komando Aksi 611, Kata Baba Sentil Polisi: Lo Beranak dari Mana, Masa dari Jempol Jokowi?

Naik Mobil Komando Aksi 611, Kata Baba Sentil Polisi: Lo Beranak dari Mana, Masa dari Jempol Jokowi?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:29 WIB

Sosok Arief Kurniawan Pengendali Korupsi Nikel Sultra Terlacak di Luar Negeri

Sosok Arief Kurniawan Pengendali Korupsi Nikel Sultra Terlacak di Luar Negeri

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:28 WIB

Dari Buku Induk hingga Foto Kacamata, Ini Bukti Akademik Kelulusan Jokowi yang Dibeberkan UGM

Dari Buku Induk hingga Foto Kacamata, Ini Bukti Akademik Kelulusan Jokowi yang Dibeberkan UGM

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:20 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School

Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School

Jatim | Jum'at, 06 November 2026 | 17:20 WIB

Ulasan Dear Hyeri: Saat Kepribadian Ganda Jadi Pelarian dari Realita

Ulasan Dear Hyeri: Saat Kepribadian Ganda Jadi Pelarian dari Realita

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 17:15 WIB

Dukung Pendidikan Buah Hati, BRI Prioritas Tawarkan Benefit Eksklusif di Sequoia School

Dukung Pendidikan Buah Hati, BRI Prioritas Tawarkan Benefit Eksklusif di Sequoia School

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 17:13 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.000, Ini Sentimen Penggeraknya

IHSG Bertahan di Level 5.000, Ini Sentimen Penggeraknya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:13 WIB

Ini Alasan Sering Pakai Pengisi Daya Cepat Bisa Perpendek Umur Baterai Mobil Listrik

Ini Alasan Sering Pakai Pengisi Daya Cepat Bisa Perpendek Umur Baterai Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 17:10 WIB

WhatsApp vs Telegram: Mana yang Lebih Mudah Disadap?

WhatsApp vs Telegram: Mana yang Lebih Mudah Disadap?

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 17:09 WIB

Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School

Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 17:08 WIB

×