Para korban saat itu hanya menderita mual-mual namun tidak menyebabkan kematian. Lalu, tiba pada Senin (28/11/2022) pagi, DDS kembali mencampur 2 sendok teh arsenik ke dalam teh dan kopi yang biasa disajikan ibunya. Ia melakukannya saat sang ibu keluar dari dapur.
Adapun setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas, DDS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Ia mengungkapkan akibat perbuatannya itu, DDS dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti