Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 18:04 WIB
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan? [Beritajatim.com]

Suara.com - Sebanyak 11 saksi dan korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi menjadi status terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu merinci, 11 orang berstatus terlindung itu, terdiri dari 4 saksi korban serta 2 anggota keluarganya, dan 5 orang saksi.

Keberlanjutan perlindungan terhadap 11 orang itu menjadi pertanyaan, sebab status terlindung mereka hanya berlaku selama enam bulan.

"Enam bulan, jadi setelah menjalankan proses enam bulan itu kemudian ada proses evaluasi," kata Edwin saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)

Di satu sisi, terpidana Bechi diketahui memiliki massa loyalitas yang banyak, yang menilai kekerasan seksual yang dilakukan putra Kiai Jombang itu hanya fitnah belaka.

Untuk menjawab hal itu, Edwin bilang para saksi dan korban dapat mengajukan kembali permohonan perlindungan.

"Kalau masih mau, maka mereka harus mengajukan perpanjangan untuk perlindungan. Nah perlindungan di LPSK itu tidak linear dengan proses hukum," terang Edwin.

Dia mengatakan walau status hukum terhadap Bechi sudah sampai pada tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap, para saksi dan korban tetap dapat memperoleh perlindungan.

"Seseorang korban bisa dilindungi kalau ancaman masih ada, kalau membutuhkan. Jadi walaupun vonis sudah ditetapkan, pelaku sudah di penjara, perlindungan masih bisa dilangsungkan," jelasnya.

Terhadap 11 orang saksi dan korban, LPSK telah memberikan layanan perlindungan, yaitu fisik, pemenuhan hak prosedural, dan penguatan psikologis.

Untuk perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural pendampingan telah dilakukan diberikan LPSK sebanyak 30 kali, terhitung sejak tahap BAP sampai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Termasuk penempatan dalam safe house serta monitoring keamanan diri saksi korban," kata Edwin.

Kemudian, penguatan psikologis, LPSK bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum.

Setelah bergulir selama kurang lebih tiga tahun, Bechi akhirnya mendapat hukuman atas perbuatan bejatnya.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 7 tahun penjara pada 17 November 2022 lalu. Namun, hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi divonis 16 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban

Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:53 WIB

LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa

LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa

Jakarta | Selasa, 22 November 2022 | 19:52 WIB

4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya

4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya

Jatim | Jum'at, 18 November 2022 | 07:27 WIB

Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan

Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan

Jatim | Kamis, 17 November 2022 | 20:18 WIB

Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

Jatim | Kamis, 17 November 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB