3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik berisi:
- pemeriksaan tekanan darah
- kadar gula darah
- kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna ukuran 3x4
Pendaftaran untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id .
Setelah mengakses SIAKBA, calon pelamar harus membuat akun agar bisa melanjutkan proses pendaftaran. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran seperti yang disebutkan di atas.
Gaji PPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada Pemilu sebelumnya. Gaji PPS untuk jabatan ketua adalah Rp 1,5 juta/Bulan sedangkan anggota PPS Rp 1,3 juta/Bulan dengan masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Itulah syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024. Apakah Anda tertarik menjadi PPS di Pemilu 2024?
Kontributor : Rima Suliastini