Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2022 | 06:34 WIB
Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
Kemenkominfo kembali melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.

KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Menurutnya, segala perbuatan harus tergantung pada niatnya. Ia berpendapat bahwa ruh dari hukum bukan kepastian, tetapi keadilan, kepastian hanya merupakan jembatan menuju keadilan. Maka dari itu tujuan dan pedoman pemidanaan diatur di dalam RUU KUHP ini.

“Kita ini sebetulnya, yang asli Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis, cuma kita dijajah oleh Belanda sekian ratus tahun sehingga terdistorsilah nilai-nilai ini karena masuknya hukum modern yang serba tertulis. Inilah yang diadopsi di dalam RUU KUHP yang mencerminkan nilai nasionalisme,” jelas Arief.

Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya Undang-Undang yang lahir di luar KUHP.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut double-track system, yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya. Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.

“Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri,” jelasnya.

Adapun tujuan penjatuhan sanksi pidana tindakan ini menurut pemaparan Juwita, adalah prinsip sosial, penjara tidak lagi nestapa tetapi dapat mengobati luka masyarakat, lalu masyarakat ikut terlibat dalam proses penjatuhan pidana.

“Di sinilah artinya masyarakat bisa diikutsertakan, karena masyarakat bisa menjadi kontrol atau pengawas dari penjatuhan pidana itu. Asas yang dipakai sebagai dasar dalam RUU KUHP adalah asas keseimbangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Kominfo Ajak Publik Lebih Cermat Lewat Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP

Menurut pendapatnya, RUU KUHP yang nanti akan berlaku memiliki keunikan, yaitu adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Dua hal ini yang menjadi kunci ketika nanti hakim menjatuhkan suatu pidana.

Ia mengungkapkan bahwa isi dari tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dengan perlindungan dan pengayoman masyarakat. Selain itu, juga untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan.

Lanjutnya, tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP juga dapat menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Sedangkan, pedoman pemidanaan dalam RUU KUHP menurutnya merupakan dasar yang dipakai oleh para hakim ketika akan menjatuhkan hukuman pada terpidana, dan yang ingin dicapai adalah kemanfaatan yang berkeadilan.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengatakan satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum intinya ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.

“Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” jelasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI