Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.
- KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
- Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL besaran tunjangan Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan Rp1.968.000
Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?
Kontributor : Ulil Azmi