Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 04 Desember 2022 | 18:19 WIB
Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
Ilustrasi paspampres - besaran gaji paspamres dan tunjangannya (ANTARA/Wahyu Putro A)

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).

Besaran Gaji Paspampres 

Tamtama

  1. Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  2. Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
  3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  4. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  5. Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  6. Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

Bintara

  1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
  2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
  3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

Perwira Pertama

  1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
  2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

Perwira Menengah

  1. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
  2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  3. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Perwira Tinggi

  1. Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
  2. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
  3. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
  4. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400

Besaran Tunjangan Paspampres

Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.

  1. KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
  2. Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL  besaran tunjangan Rp34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
  8. Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
  9. Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan  Rp4.551.000
  10. Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
  11. Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan  Rp3.319.000
  12. Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan  Rp2.928.000
  13. Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
  14. Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
  15. Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
  16. Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
  17. Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
  18. Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan  Rp1.968.000

Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?

Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:57 WIB

Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:39 WIB

Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel

Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 05:56 WIB

Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:57 WIB

Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita

Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:05 WIB

Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya

Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:02 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB