Hakim sentil saksi pakai Surat Yasin
Momen unik terjadi pada persidangan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Ketika itu sidang menghadirkan AKBP Ari Cahyadi alias Acay. Dalam sidang, hakim meminta Acay untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
Bahkan salah satu anggota majelis hakim, Djuyamto sempat memberikan Acay sebuah ayat dalam Al Qur’an, yakni Surat Yasin ayat 65.
Adapun isi dari ayat tersebut adalah mengenai pertanggungjawaban yang harus dipegang oleh saksi yang akan dipegang seumur hidupnya.
"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.
Hakim bingung dengan pernyataan ART Sambo
Pada Kamis (24/11/2022), pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan saksi asisten rumah tangga (ART) Sambo, yakni Kodir.
Ketika itu Kodir mengatakan bahwa yang memasang CCTV di Komplek Duren Tiga adalah Ferdy Sambo.
Pernyataan itu lantas membuat majelis hakim bingung, sebab tidak mungkin Sambo, seorang jenderal polisi bintang dua memasang sendiri CCTV di kompleks perumahannya.
"Kok yang masang dia? Dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali," ucap Hakim.
"Iya pak," kata Kodir.
Jawaban Kodir itu lalu memancing gelak tawa pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut.
Hakim semprot Penyidik Polres Jaksel
Pada sidangyang digelar pada Senin (21/11/2022) Majelis Hakim menegur penyidik Polres Metri Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti saat memberikan kesaksian.
Hakim mencecar Danu perihal pertama kami ia mengetahui kalau kematian Yosua bukan karena baku tembak di Duren Tiga.
"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?" tanya Hakim
"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," jawab Danu.
Hakim lalu bertanya lagi, dari mana Danu mengetahui hal tersebut? Ia mengaku mengetahuinya melalui desas desus yang beredar di kalangan anggota Inafis Polri.
"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini nggak mungkin nih hanya tembak-menembak," ungkap Danu.
Hakim lalu meminta Danu untuk tidak ragu dalam menceritakan semua yang ia ketahui, sebab menurut hakim tan ada yang perlu ditakuti karena semua terdakwa sudah ditahan di penjara.
"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," ucap Hakim.
Hakim ancam tetapkan Susi sebagai tersangka
Salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang akan digelar pada rabu (2/11/2022) rencananya Susi akan dikonfrontir dengan salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf.
Awalnya permintaan itu diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan dalam BAP Susi dan Kuat mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa tengah.
Terkait hal itu Majelis Hakim mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka jika berkata bohong. Ancaman tersebut diberikan karena sebelumnya, hakim menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Susi.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan