Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Perbedaan Mahar dan Seserahan

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:01 WIB
Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Perbedaan Mahar dan Seserahan
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum acara akad pernikahan berlangsung, kita sering mendengar istilah mahar dan seserahan. Nah, sudahkah kalian tahu apa beda mahar dan seserahan?

Kalau masih bingung, yuk baca artikel ini untuk mengetahui apa itu mahar dan apa itu seserahan dari berbagai sumber. 

Mahar 

Banyak orang belum tahu apa itu mahar. Orang awam umumnya mengenal mas kawin. Ya, mahar adalah mas kawin di mana mahar dalam bahasa Arab disebut Alshilaq yang artinya "jujur". 

Sehubungan dengan adat pernikahan, mahar berwujud pemberian dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Pemberian mahar disesuaikan dengan permintaan sang calon pengantin wanita dan berdasarkan kemampuan calon pengantin pria.

Mahar menjadi simbol yang bertujuan untuk menunjukkan keseriusan dan kejujuran hatinya sekaligus juga pernyataan bahwa calon pengantin pria akan memperlakukan calon pengantin wanita dengan baik sebagai istrinya kelak. 

Dikutip dari uii.ac.id, pemberian mahar diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4. Ayat tersebut memiliki arti berikut ini: 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Selain itu, nilai penting mahar juga dibahas oleh Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah bersabda: “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

Baca Juga: Mahar Rp40 Miliar Syahrini Viral Lagi, Warganet Singgung Nikah Mahal Tak Sanggup Beli Rumah

Hukum Mahar

Berdasarkan hadist riwayat berikut ini dapat ditafsirkan bahwa hukum keberadaan mahar dalam pernikahan itu wajib untuk memenuhi rukun pernikahan, di mana ada calon mempelai pria dan wanita, wali, saksi hukum yang sah, dan mahar. 

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Mahar yang disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu lebih utama, hal tersebut untuk mencontoh Nabi n yang mulia dan untuk mendapatkan barakah pernikahan, sebab pernikahan yang paling berbarakah ialah yang paling ringan maharnya."

Bentuk-bentuk Mahar

Sehubungan dengan pengertian dan tujuannya, maka bentuk-bentuk mahar atau mas kawin pun beragam. Akan tetapi disarankan berupa harta. Adapun harta yang dimaksudkan bisa berbentuk tiga hal, antara lain:

1. Tsaman 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI