Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Bangun Santoso

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB
Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Dijadwalkan, pengesahan itu akan dilakukan melalui rapat paripuran DPR pada Selasa (6/12/2022) hari ini.

Meski sudah masuk babak final, nyatanya naskah RKUHP masih mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah kelompok masyarakat sipil.

Patut diketahui, jalan panjang berliku mewarnai penyusunan RKUHP, setidaknya dalam empat tahun belakangan. Sejumlah aksi demonstrasi terkait penolakan RKUHP beberapa kali dilakukan, salah satunya pada 2019 lalu.

Hingga mendekati garis finish pengesahan, penolakan RKUHP masih terus terjadi. Di mana dalam pasal-pasal RKUHP dinilai masih menukil pasal warisan kolonial dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Lantas apa saja pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam draf RKUHP itu, simak di sini:

1. Hukuman Mati

Salah satu pasal atau aturan hukum soal hukuman mati memang menjadi kotroversi. Banyak yang menyoroti karena dinilai bertentangan dengan HAM.

Aturan tentang hukuman mati masih tercantum dalam draf RKUHP. Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Pasal 67 berbunyi, "Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif".

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," demikian Pasal 98 RKUHP.

Draf RKUHP juga mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman mati. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 99. Kemudian pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Koalisi masyarakat sipil menilai dengan atau tanpa ketentuan masa percobaan, hukuman mati harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip HAM.

2. Hukuman Santet

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

Bunyinya: "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:33 WIB

Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan

Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan

Jawa Tengah | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:28 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini

Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:28 WIB

Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Bali | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:06 WIB

Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 07:54 WIB

Pasal Kontroversi RKHUP, YLBHI: Bisa Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

Pasal Kontroversi RKHUP, YLBHI: Bisa Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

Video | Selasa, 06 Desember 2022 | 07:00 WIB

Tolak Pasal Bermasalah RKHUP, Ketua YLBHI: Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat dan Kebebasan Jurnalis

Tolak Pasal Bermasalah RKHUP, Ketua YLBHI: Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat dan Kebebasan Jurnalis

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 22:15 WIB

Terkini

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:17 WIB

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:14 WIB

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:30 WIB

Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy

Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:14 WIB

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:58 WIB