Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB
Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

3. Penghinaan Kepada Presiden

Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Di mana pasal ini merupakan delik aduan.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

4. Penghinaan Terhadap Lembaga Negara

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga: RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

5. Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

6. Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI