Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

Siswanto | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 07:54 WIB
Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP
Ketua Komnas HAM baru Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritisi pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan DPR, hari ini.

Salah satu yang disorot Pasal 599 dalam draf RKHUP versi 30 November 2022 tentang tindak pidana terhadap kemanusian.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut terdapat kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal itu dikhawatirkan menjadikan pelanggaran HAM berat jadi pelanggaran HAM biasa.

Pasal 599 berisi ketentuan: dipidana karena tindak pidana terhadap kemanusiaan, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil.

"Untuk kejahatan genosida, UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 25 tahun," kata Atnike.

Dalam Pasal 599 poin A draf RKUHP tentang genosida disebutkan: pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kemudian untuk kejahatan kemanusiaan yang termuat pada poin B berisi: perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Penurunan hukuman pada RKUHP menurut Komnas HAM membuat pelanggaran HAM berat menjadi suatu tindak pidana biasa.

"Dalam RKUHP, maksimal penghukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan (extra ordinary crime) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat telah direduksi oleh tindak pidana biasa. Sehingga harapan/cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera (aspek retributif) maupun ketidakberulangan menjadi tidak jelas," kata Atnike.

Dimuatnya genosida dan kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dinilai Atnike melemahkan bobot kejahatan atau tindak pidana tersebut.

"Dan dikhawatirkan berkonsekuensi mengubah kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa; akan mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut; dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif; ketidakjelasan/ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP; serta memiliki potensi celah hukum," kata dia.

Oleh sebabnya, Komnas HAM mendesak agar genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan dihapus dari RKUHP.

"Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Atnike.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antara Meja Perundingan dan Genosida: Menanti Bukti Nyata Diplomasi Prabowo

Antara Meja Perundingan dan Genosida: Menanti Bukti Nyata Diplomasi Prabowo

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 11:10 WIB

Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina

Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:58 WIB

Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal

Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:21 WIB

Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung

Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:12 WIB

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB

Seruan Keras Nabilah Eks JKT48 Usai Lihat Pengungsi Palestina: Ini Genosida!

Seruan Keras Nabilah Eks JKT48 Usai Lihat Pengungsi Palestina: Ini Genosida!

Entertainment | Selasa, 11 November 2025 | 06:30 WIB

Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya

Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya

News | Rabu, 05 November 2025 | 21:12 WIB

Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana

Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana

News | Minggu, 02 November 2025 | 11:50 WIB

Suara Lantang Pep Guardiola: Hentikan Genosida di Gaza!

Suara Lantang Pep Guardiola: Hentikan Genosida di Gaza!

Bola | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 17:04 WIB

Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida

Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida

Entertainment | Minggu, 28 September 2025 | 21:30 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB