Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB
Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta
Ilustrasi - Tugu Sepatu yang baru diresmikan jadi sasaran vandalisme orang tak dikenal. [Instagram@arizapatria]

Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan DPR RI. Beragam pasal bermasalah masih menjadi sorotan publik, termasuk soal vandalisme.

Hukuman bagi pelaku vandalisme tertuang pada Pasal 331 tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Tidak begitu detail kenakalan yang dimaksud pada Pasal 331. Namun dalam penjelasannya dicontohkan kenakalan yang bisa dikenai pidana ialah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi yang kedapatan melakukan vandalisme, pelaku akan dikenai denda paling tinggi kategori II. Dalam Pasal 79 dikatakan bahwa denda kategori II itu sebesar Rp 10 juta.

KUHP itu telah sah melalui ketok palu DPR RI. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Sidang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR RI.

Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:03 WIB

Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:52 WIB

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:33 WIB

Tolak Pasal Kontrasepsi di RKUHP, Kalis Mardiasih: Mengajarkan Alat Kontrasepsi Bukan Pornografi

Tolak Pasal Kontrasepsi di RKUHP, Kalis Mardiasih: Mengajarkan Alat Kontrasepsi Bukan Pornografi

Video | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?

Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:58 WIB

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54 WIB

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:51 WIB

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:35 WIB

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB

Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya

Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:26 WIB

JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka

JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:24 WIB

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:17 WIB

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:12 WIB

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:11 WIB