Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya membeberkan alasan membuat skenario tembak menembak untuk memanipulasi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo menegaskan alasan tersebut karena dirinya sudah kawakan di kepolisian. Ia mengingat Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap 1 2009 tentang penggunaan senjata api itu Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," ujar Sambo saat bersaksi di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
Hakim kemudian menegaskan dasar perkap yang kerap digunakan kepolisian untuk melindungi diri dan orang lain.
"Iya yang mulia," singkat Sambo.
Sebelumnya sambo menganggap alasan tembak menembak masuk akal dengan dalih melindungi diri sendiri dari serangan.
Dalam konteks ini, melindungi diri yang dimaksud Sambo adalah sosok Bharada E atau Richard Eliezer. Sebab, dalam skenario Sambo, Richard ditembak lebih dulu oleh Yosua.
"Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?" tanya hakim.
"Saya memang salah Yang mulia," beber Sambo.
"Bukan, saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?" cecar hakim.
Cerita Sambo Istrinya Putri Diperkosa
Ferdy Sambo mengaku dihubungi istrinya pada 7 Juli 2022 malam atau sehari sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Putri yang sambil menangis bercerita bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual.
Malam itu, Putri masih berada di Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan Sambo berada di kantornya di Divisi Propam Polri.
![Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/29/62875-sidang-ferdy-sambo-putri-candrawathi.jpg)
"Saya kembali dari kantor jam 20.00 WIB. Kemudian bersama anak pertama di Saguling. Kurang lebih jam 23.00 WIB saya ditelepon oleh istri saya," kata Sambo.