Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:04 WIB
Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas
Perjalanan Karier Bupati Bangkalan (youtube.com/Universitas Widyagama Malang)

Guna proses penyidikan keenamnya dilakukkan penahanan hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga dengan 26 Desember 2022. Mereka masing-masing ditahan di :

  1. Bupati Bangkalan Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
  2. AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  3. WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  5. HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
  6. SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI