Bupati Bangkalan Makan Uang Haram Rp 5,3 Miliar dari Setoran ASN Haus Jabatan

Iwan Supriyatna, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 08 Desember 2022 | 05:52 WIB
Bupati Bangkalan Makan Uang Haram Rp 5,3 Miliar dari Setoran ASN Haus Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. [Suara.com/Syaiful Islam]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengungkap dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinasnya.

Firli menyebut, Abdul Latif (RALAI) sebagai bupati periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

"Kurun waktu 2019 sampai dengan 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI (Abdul Latif) membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (8/11/2022) dini hari.

Lewat orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Terdapat lima ASN yang mengajukan diri, mereka adalah Agus Eka Leandy (AEL), Wildan Yulianto (WY), Achmad Mustaqim (AM), Hosin Jamili (HJ), dan Salman Hidayat (SH).

Firli menyebut, besaran fee yang diterima Abdul Latif lewat orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Nominalnya berkisar antara Rp 50 juta - Rp 150 juta.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta s/d Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI," unkap Firli.

Atas dugaan uang haram itu kelima ASN masing-masing menjabat sebagai kepala dinas, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

baca juga

Di samping itu, KPK juga menemukan Abdul Latif diduga menerima sejumlah uang lain, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

Ditotal secara keseluruhan orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima uang haram sekitar Rp 5,3 miliar.

"Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ungkap Firli.

Tak berhenti disitu, KPK juga menemukan Abdul Latif diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi.

"Dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli.

Atas perbuatannya Bupati Bangkalan Abdul Latif yang disebut sebagai penerima uang haram, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara lima tersangka lainnya sebagai pemberi uang haram, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan keenamnya dilakukkan penahanan hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga dengan 26 Desember 2022. Mereka masing-masing ditahan di:

  1. Bupati Bangkalan Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
  2. AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  3. WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  5. HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
  6. SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka

Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 05:39 WIB

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 00:11 WIB

Sepak Terjang Bambang Rianto, Direktur Waskita yang Jadi Tersangka Korupsi

Sepak Terjang Bambang Rianto, Direktur Waskita yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:20 WIB

Terkini

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

×