Ternyata Suka Sama Suka, 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Prajurit Kostrad

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 11:33 WIB
Ternyata Suka Sama Suka, 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Prajurit Kostrad
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa karena akan kita cek," ujar Jenderal Dudung dikutip dari Antara, Rabu (7/12/2022).

Menurut dia, pemerkosaan merupakan kasus yang tergolong berat. Dan sesuai dengan peraturan militer, pelaku pemerkosaan dalam lingkumTNI bisa dikenakan sanksi pemecatan.

Saat itu ia juga mengatakan telah memberikan pendampingan psikologis kepada Letda Caj (K) GER yang ketika itu masih dianggap sebagai korban pemerkosaan.

Ia menyebut, pendampingan terhadap korban akan dilakukan oleh atasannya. "Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan," lanjut Dudung.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI