Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban Konvensi Antikorupsi, yang menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga bertujuan untuk meningkatkan peran konvensi atau perjanjian antarnegara dalam memberantas dan mencegah korupsi, di mana konvensi atau perjanjian antarnegara tersebut mulai berlaku pada Desember 2005 silam.