Komnas HAM Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Upaya Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Paniai

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:02 WIB
Komnas HAM Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Upaya Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Paniai
Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim yang memvonis bebas pada Kamis 8 Desember 2022. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Komnas HAM akan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan upaya hukum terkait vonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua. Upaya hukum tersebut berupa kasasi.

"Berangkat dari sana, kami juga mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai di kantor Amnesty International Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Haris mengatakan pihaknya pada Selasa (6/12/2022) bertemu Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, yang salah satunya soal Tragedi Paniai -- yang saat itu belum berlangsung sidang vonis.

Kepada para Komisioner Komnas HAM, Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI telah melakukan upaya secara maksimal. Hanya saja, putusan majelis hakim menyatakan Isak Sattu tidak bersalah.

"Menurut Jaksa Agung, mereka sudah melakukan upaya maksimal. Membawa kasus ini ke pengadilan. Tetapi seperti yang kami lihat bersama, putusan kasus Paniai ini membebaskan," papar Haris.

Haris yang juga hadir langsung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar itu berpendapat, memang telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hanya saja, kata dia, majelis hakim tidak dapat membuktikan bahwa Isak merupakan komandan yang efektif -- yang bisa mengendalikan pasukan-pasukan di bawahnya.

Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]

"Sehingga kemudian mereka nyatakan bahwa tidak terbukti bersalah," beber dia.

Selain mendorong upaya kasasi, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung menelusuri komandan sesungguhnya yang ada saat kejadian berlangsung. Hal itu dilakukan agar ada proses hukum terhadap komandan yang memberikan komando.

"Kami juga minta Jaksa Agung agar komandan yang sesungguhnya itu juga diajukan. Apakah Danramil, Dandim, dan Danrem untuk diproses. Bahkan dari kepolisian juga ada pasukan yang di BKO ke daerah tersebut. Kami minta juga Kapolres atau Kapolda di wilayah tersebut, kami minta untuk diproses lebih lanjut," tutup dia.

baca juga

Vonis Bebas

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12) kemarin.

Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.

Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.

Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.

Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan

Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:09 WIB

Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai

Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:01 WIB

Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara

Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:16 WIB

Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:41 WIB

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:13 WIB

Terkini

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Sesuai Pedoman Kementerian Kebudayaan

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Sesuai Pedoman Kementerian Kebudayaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

6 Zodiak yang Bakal Kaya Raya di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Zodiak yang Bakal Kaya Raya di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026, Lengkap dengan Pedoman Peringatannya

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026, Lengkap dengan Pedoman Peringatannya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:25 WIB

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

×