Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:16 WIB
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara. [Jubi]

Suara.com - Amnesty International Indonesia menyebut, putusan bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua semakin menegaskan seluruh keraguan para korban. Hal itu menunjukkan bahwa peradilan ini bukan ditujukan untuk memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

"Putusan itu menegaskan semua keraguan yang telah disuarakan korban. Bahwa peradilan itu hanyalah panggung sandiwara yang digelar bukan untuk memberikan keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang sejati," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (9/12/2022).

Menurut Usman, dengan diadilinya Isak Sattu sebagai terdakwa adalah sesuatu yang tidak pasti. Sebab, sangat sulit untuk dipercaya bahwa hanya satu terdakwa dalam tragedi yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 lalu.

Amnesty International Indonesia menyoroti vonis bebas terdakwa kasus HAM berat Paniai, Isak Sattu. (Suara.com/Arga)
Amnesty International Indonesia menyoroti vonis bebas terdakwa kasus HAM berat Paniai, Isak Sattu. (Suara.com/Arga)

"Fakta bahwa negara hanya mengadili satu perwira penghubung dengan dakwaan memimpin tentara di lapangan adalah hal yang sedari awal tidak pasti. Sulit dipercaya, terdakwa adalah satu-satunya personel militer yang bertanggung jawab secara pidana atas kekejaman tersebut," beber dia.

Vonis bebas ini, lanjut Usman, menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron. Dengan demikian, keadian tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara.

"Karena pengadilan mengakui telah terjadi kejahatan kemanusiaan namun tanpa pelaku, maka Negara harus segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai, sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh dan tidak memihak dan, jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil di hadapan pengadilan yang berkompeten dan adil," pungkas Usman.

Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar  memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12) kemarin.

Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim, Kamis 8 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim, Kamis 8 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Dalam putusannya seperti dikutip dari SuaraSulsel.id--jaringan Suara.com, Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.

baca juga

Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.

Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.

Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:55 WIB

Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:41 WIB

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:13 WIB

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas, KontraS: Bukti Lemahnya Penyidikan Kejaksaan Agung

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas, KontraS: Bukti Lemahnya Penyidikan Kejaksaan Agung

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 23:07 WIB

Terkini

Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan

Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 10:44 WIB

Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain

Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 10:43 WIB

Houthi Kusai Garis Pantai Laut Merah, Bab el-Mandeb Bisa Senasib Selat Hormuz

Houthi Kusai Garis Pantai Laut Merah, Bab el-Mandeb Bisa Senasib Selat Hormuz

News | Senin, 14 September 2026 | 10:42 WIB

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:38 WIB

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:35 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:33 WIB

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

News | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

News | Senin, 14 September 2026 | 10:28 WIB

×