Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:29 WIB
Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP
Ilustrasi hotel. (Unsplash.com/ Dan Gold)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Santoso pun mengatakan hingga kasus perzinaan tersebut belum masuk pada sidang peradilan, maka kasus itu dapat dihentikan jika pihak pelapor mencabut laporannya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dan para pemangku kepentingan memiliki tugas selama tiga tahun untuk mensosialisasikan KUHP baru sebelum resmi diberlakukan sebagai hukum positif di Indonesia.

Berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI