Perlawanan Bharada E di Ujung Tanduk, Gayus: Harus Diketahui yang Ditembak Masih Hidup atau Sudah Mati

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:51 WIB
Perlawanan Bharada E di Ujung Tanduk, Gayus: Harus Diketahui yang Ditembak Masih Hidup atau Sudah Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Sambo tak tahu harus berbuat apa. Dalam benaknya, yang paling memungkinkan agar kematian Yosua tak terendus adalah membikin skenario baku tembak.

"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya yang paling memungkinkan bahwa peristiwa penembakan ini adalah tembak menembak," beber Sambo.

Tak sampai situ, Sambo juga meraih senjata milik Yosua. Sejurus kemudian, dia mengarahkan tembakan ke arah dinding rumah.

"Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggang, kemudian saya mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding yang mulia," ucap Sambo.

"Pinggang siapa?" tanya hakim.

"Pinggang Yosua yang mulia," jawab Sambo.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Keceplosan Mengakui Tembak Punggung Brigadir J, Pengacaranya Bantah Bilang Ini Yang Sebenarnya

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI