Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)
baca 10 detik
  • JPU mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari korupsi digitalisasi Chromebook 2019-2022.
  • Total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, berasal dari harga Chromebook yang mahal dan CDM tidak bermanfaat.
  • Pengadaan laptop tidak sesuai perencanaan dan tidak dapat digunakan di daerah 3T karena tanpa evaluasi harga.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," tutur jaksa.

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember

Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 12:38 WIB

Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?

Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 10:36 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:32 WIB

HMD Diprediksi Siap Terjun ke Pasar Laptop, Kembangkan Chromebook Model Flip

HMD Diprediksi Siap Terjun ke Pasar Laptop, Kembangkan Chromebook Model Flip

Tekno | Sabtu, 29 November 2025 | 17:15 WIB

Bukan Touchscreen atau Chromebook, Guru Cuma Butuh 3 Hal Ini untuk Mendidik

Bukan Touchscreen atau Chromebook, Guru Cuma Butuh 3 Hal Ini untuk Mendidik

Your Say | Jum'at, 28 November 2025 | 19:15 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung

Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:04 WIB

Terkini

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:43 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:40 WIB

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:26 WIB

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:25 WIB

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:23 WIB

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

×