Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi untuk saksi Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (12/12/2022). Dalam kesempatan itu Putri dicecar dengan banyak pertanyaan. Termasuk soal kewajiban ajudan membawa senjata api.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, bertanya apakah ajudan yang mendampingi Putri, dalam hal ini berarti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga membawa senjata api atau tidak.
"Kalau suami Saudara itu selalu, pada saat didampingi, selalu senjata melekat. Bagaimana dengan Saudara?" tanya Wahyu.
"Kalau saya, itu urusannya ADC. Saya tahu bahwa ADC mempunyai senjata, tapi kalau pada saat mendampingi saya dia bawa atau tidak, saya tidak memperhatikan," jelas Putri.

Istri terdakwa Ferdy Sambo itu menegaskan protokol pengamanan oleh ajudan adalah urusan dinas suaminya, termasuk apakah senjata yang dibawa berjenis laras panjang atau pendek.
Setelah itulah Wahyu mulai mempertanyakan perihal kemampuan Putri memakai senjata api. Salah satunya termasuk kemungkinan Putri telah diajari oleh Sambo.
"Tapi Saudara tahu senjata api?"
"Saya tahu senjata api."
"Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api itu?"
"Tidak Yang Mulia."
"Diajari oleh suami Saudara untuk menembak?"
"Tidak Yang Mulia."
Meski mengaku tidak dibekali kemampuan menembak memakai senjata api, Putri tak menepis bahwa dirinya memahami luar dalam tipe-tipe senjata tersebut.
Seperti mengetahui wujud senjata api laras panjang dan pendek, hingga memahami peluru dan magasin sebagai amunisi.
"Tapi Saudara tahu mana senjata laras panjang dan senjata laras pendek ya? Mengenai magasin dan peluru Saudara tahu?"
"Saya tahu Yang Mulia, karena saya juga anak tentara."
![Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/14252-kamaruddin-simanjuntak.jpg)
"Pada waktu sama orang tua Saudara juga pernah diajari nembak?"
"Tidak Yang Mulia."
Pengakuan Putri ini seakan kembali mementahkan tudingan dirinya ikut menembak Brigadir J.
Sebelumnya, tudingan Putri berperan sebagai penembak ketiga selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Sambo kerap digaungkan oleh penasihat hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi. Jadi tiga orang," jelas Kamaruddin di persidangan 25 Oktober 2022.
Namun Putri sendiri sudah membantah pernyataan Kamaruddin tersebut ketika mereka dipertemukan di ruang sidang, Selasa (1/11/2022).
"Untuk Kamaruddin, mohon maaf, saya terkejut ketika Bapak mengatakan saya adalah penembak ketiga. Saat kejadian saya sedang berada di kamar, sedang beristirahat," kata Putri.