PURWOKERTO.SUARA.COM - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, tak terima dengan perkataan hakim Wahyu Iman Santoso yang menyebutnya buta dan tuli saat persidangan. Kuat melalui penasihat hukumnya melaporkan hakim Wahyu Iman Santosa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan itu setelah Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit saat bersaksi. Ia berada di dalam satu ruangan saat penembakan Yosua, namun mengaku tak tahu ketika ditanya apakah Sambo ikut menembak Yosua. Keterangan ini senada dengan Ricky Rizal yang juga mengaku tidak tahu, padahal berada berdekatan dengan Sambo saat kejadian.
Laporan Kuat kini telah diterima dan tengah diproses di Komisi Yudisial. Dikutip dari akun instagram KompasTV, Komisi Yudisial telah menerima laporan kuasa hukum Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu Iman Santosa.
Laporan Kuat kini dalam proses pemeriksaan kelengkapan laporan baik formil maupun materil. Peemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur untuk menguji kualitas laporan sehingga bisa ditentukan apakah laporan bisa diproses ke tahapan selanjutnya atau tidak.
"Jadi tahapan verifikasi itu bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dari laporan ya, baik dari formil maupun materil nanti ada tahapan sidang panel, tahapan sidang panel itu untuk menentukan laporan dapat ditindak lanjuti atau tidak," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Jumat 9 Desember 2022.
"Kalau keputusannya dapat ditindak lanjuti maka kita akan melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun terhadap hakim terlapornya." Lanjutnya.
Sementara itu, Miko Ginting memastikan proses verifikasi dari laporan ini tidak akan mengganggu jalannya sidang pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kita menjamin bahwa akan bertindak objektif dan tidak menggangu jalannya persidangan (pembunuhan Yosua)," ujarnya.