Suara.com - Majelis hakim murka gegara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bak menyerang balik dengan menyebut institusi kepolisian justru menggelar upacara pemakaman untuk Brigadir Yosua Hutabarat yang disebutnya sebagai pelaku pemerkosaan.
Hakim menjelaskan akibat kematian Yosua sebanyak 95 polisi harus menjalani persidangan etik. Menurut hakim, peristiwa itu merupakan kejadian bersejarah bagi Polri.
"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim menilai pernyataan Putri yang seolah-olah menyerang Polri sangat tidak adil.
"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu," jelas hakim.
Atas hal tersebut, Putri pun menyampaikan permohonan maaf. Dia menyatakan sangat mencintai Polri.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini," sebut Putri.
"Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," imbuhnya.
Putri Sudutkan Polri
Putri sebelumnya mengaku diperkosa hingga dibanting sebanyak tiga kali oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengakuan itu sebagai respons atas pertanyaan hakim mengenai pemakaman Yosua yang disertai dengan penghormatan.
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya pada Putri soal proses pemakaman terhadap anggota kepolisian. Meski sudah lebih dari 20 tahun mendampingi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, Putri mengaku tidak mengetahui soal teksis proses pemakaman.
"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Tidak tahu yang mulia," beber Putri.
"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" tanya hakim Wahyu.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan syarat-syarat yang salah satunya tidak ada cacat perilaku selama berkarir.
"Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," ucap hakim Wahyu.
Tidak hanya itu, hakim Wahyu turut menyinggung dalil pelecehan seksual yang disampaikan Putri dalam kasus ini. Namun, di sisi lain, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," jelas hakim Wahyu.
Sejurus dengan hal tersebut, Putri mengakui bahwa Yosua melakukan pengancaman dan kekerasan seksual. Bahkan, Putri menyebut Yosua membanting dirinya sampai tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," jelas Putri.
Putri bahkan tidak tahu terkait alasan Polri memberikan penghormatan dalam pemakaman Yosua.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," kisah Putri.