Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!

Selasa, 13 Desember 2022 | 10:34 WIB
Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!
Susi Pudjiastuti dan Deddy Corbuzier (Instagram/ @susipudjiastuti115, @mastercorbuzier).

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mendorong Deddy Corbuzier yang mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, agar tak menerima gaji

Pendiri Susi Air menilai bahwa presenter sekaligus YouTuber tersebut tak membutuhkan keuntungan finansial dari jabatan yang diberikan saat ini.

"Deddy tersayang, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu," cuit akun Twitter Susi untuk Deddy dikutip pada Selasa, (13/12/2022).

Lebih lanjut, Susi berharap gaji yang diterima Deddy nantinya dialihkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Deddy sudah cukup kaya sehingga tidak perlu menerima gaji.

"Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan @corbuzier," tutur Susi.

Untuk diketahui, Pangkat tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang didapatkan tanpa menjalankan tugas jabatan sesuai yang disebutkan pada pangkatnya itu.

Sederhananya, pangkat tituler diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier. Ia juga tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.

Fasilitas dan Gaji Penerima Pangkat Tituler

Apakah Deddy Corbuzier mendapatkan gaji jusai mendapatkan pangkat tituler? Jawabannya adalah iya. Deddy akan mendapatkan gaji melalui honorarium.

Baca Juga: Mungkinkah? 'Cepuin Orang' Jadi Alasan Deddy Corbuzer Dianugerahi Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto (Instagram)
Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto (Instagram)

Gelar letkol tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Fasilitas dan gaji untuk penerima pangkat tituler diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI