Tanpa Woro-woro Menhan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Penjelasan Detail Kini Ditunggu DPR

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 13 Desember 2022 | 17:00 WIB
Tanpa Woro-woro Menhan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Penjelasan Detail Kini Ditunggu DPR
DPR terkejut pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subiant. [Instagram]

Suara.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, terkejut mengetahui pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pasalnya tidak ada pemberitahuan ke Komisi I.

"Ya saya juga kaget jujur. Kaget karena belum di komunikasikan ke Komisi I, ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Meski beitu, Meutya mengatakan tidak ada masalah dari pemberian pangkat tituler kepasa seseorang. Hanya saja, untuk pemberian pangkat Letkol kepada Deddy, Meutya menyarankan agar Kemenhan maupun TNI dapat memberikan penjelasan lebih detail.

Sebab saat ini pemberian pangkat tituler tersebut menuai pro dan kontra di kalangan publik.

"Kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang. Supaya jelas tugasnya apa," kata Meutya.

Meutya sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan atau dasar diberikannya pangkat Letkol Tituler itu kepada Deddy.

"Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik kita juga belum tahu," kata Meutya.

Pertanyakan Urgensi

Sebelumnya Anggota DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya. Pemberian pangka tituler memang suatu yang memungkinkan karena siatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

baca juga
Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter corbuzier)
Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter corbuzier)

Tetapi dalam kasus Deddy, urgensi menjadi pertanyaan sendiri. Sebab menurut Mayor Jenderal (Purn) ini, pemberian pangkat tituler dilakukan saat hanya ada waega sipil yang memiliki kemampuan tertentu, sementara di kalangan militer sendiri tidak ada.

"Lalu sekarang yang dipermasalahkan urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senij

Ia mencontohkan, pemberian pangkat Brigjen tituler untuk seorang sipil yang merupakan ahli nuklir pada medio 1970-an. Kemudian pemberian pangkat mayor tituler untuk penerbang sipil lantaran ikut tugas menerbangkan pesawat ke Timor Timur pada 1975.

"Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu. Itu urgensinya," tutur Hasanuddin.

"Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan," sambung Hasanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Kementerian Pertahanan Jelaskan Pemberian Pangkat ke Deddy Corbuzier

DPR Minta Kementerian Pertahanan Jelaskan Pemberian Pangkat ke Deddy Corbuzier

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:56 WIB

Loyalisnya Saling Serang, Pengamat Malah Sarankan Anies Baswedan Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Loyalisnya Saling Serang, Pengamat Malah Sarankan Anies Baswedan Jadi Cawapres Prabowo Subianto

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:32 WIB

Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

Mamagini | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:04 WIB

Ramai Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Ini Respons Laksamana Yudo

Ramai Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Ini Respons Laksamana Yudo

Selebtek | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:01 WIB

Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier

Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier

Video | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:10 WIB

Survei KPN Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Duduki Posisi Puncak, Ganjar dan Anies Menyusul di Belakang

Survei KPN Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Duduki Posisi Puncak, Ganjar dan Anies Menyusul di Belakang

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×