Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas mengatakan bahwa, Putri Candrawathi terbukti ikut dalam persekongkolan Ferdy Sambo menghabisi korban.
Keterlibatan Putri Candrawathi terlihat ketika di persidangan PN Jakarta Selatan yang digelar belum lama ini. Martin bilang, Putri keceplosan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri ditanya apakah yang saudara lakukan ketika terjadi penembakan," tutur Martin dikutip dari tayangan Kanal YouTube metrotvnews pada Rabu, (14/12/2022).
"Dia jawab jujur mengatakan ketika terjadi penembakan Putri justru menutup telinga. Nah itu janggal," sambungnya.
![Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/13/40105-terdakwa-putri-candrawathi.jpg)
Menurut Martin, respon Putri yang diduga keceplosan menunjukan bahwa, Putri telah mengetahui suatu peristiwa yang terjadi serta siapa korbannya.
Seharusnya, yang dilakukan Putri ketika mendengar suara tembakan yakni mengamankan diri entah masuk ke kolong kasur atau lemari baju. Putri juga bisa langsung menghubungi Ferdy Sambo selaku suaminya atau ajudannya guna mencari tahu apa yang terjadi di luar sana.
"Dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman walaupun ada tembakan. Ya karena diduga kuat dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," tuturnya.
Hal senada juga diungkap Bharada E. Putri tak mengakui bahwa dirinya tak ikut menyaksikan obrolan dan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Pria 24 tahun itu bilang, dia dan Sambo membicarakan skenario penembakan Yosua di rumah lantai 3 Saguling.
"Tadi ibu PC bilang tidak tahu pada saat saya mengobrol dengan FS di lantai 3, padahal kenyataanya PC ada saat FS dan saya mengobrol dan menjelaskan soal skenario dan menyuruh saya menembak Yosua," kata Bharada E.