Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:06 WIB
Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menyambangi Kantor KPU untuk pengundian nomor urut pada Rabu (14/12/2022). [Suara.com/Yaumal Asri]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan partainya memilih untuk tetap berada di nomor urut 4 pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Partai Golkar jadi salah satu partai politik (parpol) dari 17 parpol yang dinyatakan lolos mengikuti pemilihan umum.

Doli mengungkap alasan partainya tetap di nomor 4 karena menurutnya sudah menjadi bagian identitas Golkar selama 10 tahun terakhir.

"Mungkin relative mind mereka itu recognize lebih mudah bahwa partai Golkar nomor 4. Sudah 10 tahun kan mereka kenal Golkar nomor 4," kata dia kepada wartawan di kantor KPU Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

Pada hari ini Rabu (14/12), KPU akan melakukan pengundian nomor urut partai untuk kontestasi pemilu 2024. Bagi partai baru atau partai yang tidak melampaui angka parliamentary threshold diharuskan mengikuti pengundian nomor urut.

Pada hari ini juga KPU telah mengumumkan 17 partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.

Sebanyak 17 partai tersebut dianggap telah memenuhi syarat dari hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi. Sementara yang dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat besutan politiisi senior Amien Rais.

Adapun partai politik ini berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Selanjutnya partai-partai yang lolos akan mengikuti rangkaian pengundian nomor urut peserta pemilu.

Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan Partai Berdatangan, Begini Suasana KPU RI Jelang Pleno Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Pimpinan Partai Berdatangan, Begini Suasana KPU RI Jelang Pleno Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 19:47 WIB

Soal Penentuan Nomor Urut Parpol, Sekjen PAN: Istiqomah dengan Nomor 12

Soal Penentuan Nomor Urut Parpol, Sekjen PAN: Istiqomah dengan Nomor 12

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 19:43 WIB

Paksa Masuk Gedung KPU, Satu Orang dari Massa Partai Prima Ditangkap Polisi karena Diduga Pukul Polwan

Paksa Masuk Gedung KPU, Satu Orang dari Massa Partai Prima Ditangkap Polisi karena Diduga Pukul Polwan

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB