Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:06 WIB
Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menyambangi Kantor KPU untuk pengundian nomor urut pada Rabu (14/12/2022). [Suara.com/Yaumal Asri]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan partainya memilih untuk tetap berada di nomor urut 4 pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Partai Golkar jadi salah satu partai politik (parpol) dari 17 parpol yang dinyatakan lolos mengikuti pemilihan umum.

Doli mengungkap alasan partainya tetap di nomor 4 karena menurutnya sudah menjadi bagian identitas Golkar selama 10 tahun terakhir.

"Mungkin relative mind mereka itu recognize lebih mudah bahwa partai Golkar nomor 4. Sudah 10 tahun kan mereka kenal Golkar nomor 4," kata dia kepada wartawan di kantor KPU Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

Pada hari ini Rabu (14/12), KPU akan melakukan pengundian nomor urut partai untuk kontestasi pemilu 2024. Bagi partai baru atau partai yang tidak melampaui angka parliamentary threshold diharuskan mengikuti pengundian nomor urut.

Pada hari ini juga KPU telah mengumumkan 17 partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.

Sebanyak 17 partai tersebut dianggap telah memenuhi syarat dari hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi. Sementara yang dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat besutan politiisi senior Amien Rais.

Adapun partai politik ini berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Selanjutnya partai-partai yang lolos akan mengikuti rangkaian pengundian nomor urut peserta pemilu.

Baca Juga: Pimpinan Partai Berdatangan, Begini Suasana KPU RI Jelang Pleno Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI