Suara.com - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto ditegur jaksa penuntut umum (JPU) saat bersaksi di sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
Berawal ketika Irfan mengatakan dirinya diperintah terdakwa mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo tiga hari pasca Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022.
Singkat ceritanya, Irfan pun mengambil DVR CCTV itu lalu menghubungi Afung selaku pengusaha CCTV untuk memesan dan membeli DVR CCTV yang baru.
Jaksa lalu bertanya apakah Irfan membayar Afung pada saat itu. Irfan mengatakan dia membayar Afung menggu akan uang milik temannya.
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Saya bayar," jawab Irfan.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
Jaksa merasa penasaran mengapa Irfan membayar Afung menggunakan uang rekannya. Padahal, teman Irfan bukan merupakan anggota kepolisian.