Jujur saat Dicecar Jaksa, Irfan Widyanto Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah saat Sita CCTV Tetangga Ferdy Sambo

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:17 WIB
Jujur saat Dicecar Jaksa, Irfan Widyanto Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah saat Sita CCTV Tetangga Ferdy Sambo
Jujur saat Dicecar Jaksa, Irfan Widyanto Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah saat Sita CCTV Tetangga Ferdy Sambo. (bidik layar video)

“Saudara itu yang ditanya ada surat perintah tidak?” tanya hakim.

“Tidak ada,” jawab Irfan.

Adapun Irfan dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Diancam Mau Dipidanakan

Sebelumnya, tim hukum terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Irfan Widyanto yang bersaksi dalam persidangan karena disinyalir memberikan keterangan bohong.

Momen itu terjadi saat kubu Agus menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit. Irfan mengaku penggantian DVR CCTV itu diperintah oleh Agus.

"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya kubu Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?'. Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.

Kubu Agus menilai keterangan Irfan itu merupakan sebuah kebohongan. Pihaknya mengancam akan mempidanakan Irfan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu

"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus.

"Yang mana yang bohong?" tanya majelis hakim.

Kubu Agus beralasan, pada persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyatakan kedatangan Irfan ke rumahnya merupakan perintah dari mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya atau Acay.

"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," kata kubu Agus Nurpatria.

Hakim kemudian menengai keduanya. Menurut hakim, berdasarkan kesaksian Ridwan Soplanit, Irfan hanya menyampaikan jika dia memperkenalkan diri sebagai anak buah Acay.

Hakim menyebut Irfan sama sekali tidak menyebut Acay memerintahkannya untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI