Ribut-ribut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:24 WIB
Ribut-ribut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Banyak masyarakat yang juga menyayangkan sikap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang memberikan pangkat letnan tersebut kepada seorang Deddy Corbuzier.

Saran Pengamat

Diketahui, sejumlah pihak mendesak Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mencabut pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Deddy Corbuzier.

Salah satu pihak yang juga turut mendesak pencabutan pangkat tersebut adalah peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis.

Melansir dari berbagai sumber, Beni mengingatkan bahwa penyematan pangkat tituler hanya dilakukan apabila negara dalam keadaan darurat.

Ia menyebut bahwa tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada Deddy.

Beni menyampaikan bahwa pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pangkat tersebut hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.

Tidak hanya Beni, Pengamat Militer Connie Rahakundini juga mendesak hal yang serupa. Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Pakai Seragam TNI, Deddy Corbuzier Makan Bareng Hendropriyono Dikritik, Publik: Boneka dan Dalang

Khairul Fahmi selaku pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) juga turut buka suara. Ia menyebut bahwa sebenarnya ia tidak meragukan kompetensi seorang Deddy Corbuzier, tetapi ia juga mempertanyakan alasan adanya keputusan tersebut.

Definisi Pangkat Tituler

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pangkat tituler merupakan gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Adapun individu yang memiliki hak untuk mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan bahwa orang yang bisa menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari kalangan militer sukarela atau militer wajib.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI