Suara.com - Irfan Widyanto merupakan salah satu bekas anak buah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen ferdy Sambo.
Ia terseret dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alhasil, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri ini menjadi salah satu terdakwa dalam obstruction of justice dalam kasus itu karena terseret oleh skenario Ferdy Sambo.
Apa saja pengakuan yang pernah disampaikan Irfan Widyanto di muka persidangan? Berikut ulasannya.
Tak sadar termakan skenario Sambo
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022), peraih Adhi Makayasa ini mengatakan bahwa tidak menyadari kalau perintah eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga tempat kediaman Ferdy Sambo adalah bagian dari skenario Ferdy Sambo. Ia malah menyangka, perintah tersebut adalah bertujuan untuk kepentingan hukum.
Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ia mengaku awalnya hanya mendengar kalau ada insiden tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Irfan baru mengetahui peristiwa itu sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022.Ia mengaku sempat mendatangi lokasi TKP namun tidak sampai masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Siapa yang Pakaikan Kembali Celana Dalam Putri Candrawathi Bila Benar Diperkosa Brigadir J?
Karena itulah, ia mengira perintah Agus untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP adalah berkaitan dengan urusan kepentingan hukum.