Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:18 WIB
Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto. (bidik layar video)

Suara.com - Irfan Widyanto merupakan salah satu bekas anak buah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen ferdy Sambo.

Ia terseret dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alhasil, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri ini menjadi salah satu terdakwa dalam obstruction of justice dalam kasus itu karena terseret oleh skenario Ferdy Sambo.

Apa saja pengakuan yang pernah disampaikan Irfan Widyanto di muka persidangan? Berikut ulasannya.

Tak sadar termakan skenario Sambo

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022), peraih Adhi Makayasa ini mengatakan bahwa tidak menyadari kalau perintah eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga tempat kediaman Ferdy Sambo adalah bagian dari skenario Ferdy Sambo. Ia malah menyangka, perintah tersebut adalah bertujuan untuk kepentingan hukum.

Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ia mengaku awalnya hanya mendengar kalau ada insiden tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Irfan baru mengetahui peristiwa itu sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022.Ia mengaku sempat mendatangi lokasi TKP namun tidak sampai masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Siapa yang Pakaikan Kembali Celana Dalam Putri Candrawathi Bila Benar Diperkosa Brigadir J?

Karena itulah, ia mengira perintah Agus untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP adalah berkaitan dengan urusan kepentingan hukum.

“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.

Tak punya surat perintah saat ganti CCTV

Masih terkait dengan CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku tidak mengantongi surat perintah saat melakukan penggantian DVR CCTV.

Hal itu terungkap ketika jaksa mencecarnya terkait perintah yang ia terima dari mantan Kade A Biro paminal Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV tersebut.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI