“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung,” jawab Irfan.
Jaksa merasa tidak puas dengan jawaban itu dan kembali menanyakan hal yang sama kepada Irfan. Dan akhirnya ia mengaku kalau ia melakukan pengantian DVR CCTV itu tanpa adanya surat perintah.
“Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” kata jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” tanya kembali jaksa.
“Tidak ada,” kata Irfan dengan suara mengecil.
Mengaku tidak akur dengan Ferdy Sambo
Ketika Ferdy Sambo bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri, Irfan Widyanto pernah menjadi anak buah Sambo ketika ia menjabat sebagai koordinator asisten pribadi (Koorspri).
Dan ketika itu ia memilih mundur dari jabatan itu dan memilih untuk menjadi penyidik. Adapun alasan pengunduran dirinya itu karena merasa hubungannya dengan Ferdy Sambo tidak harmonis.
Baca Juga: Siapa yang Pakaikan Kembali Celana Dalam Putri Candrawathi Bila Benar Diperkosa Brigadir J?
Hal itu disampaikan kuasa hukum Irfan, Fattah Ripah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," beber Fattah.
Diceramahi hakim karena singgung Peraturan Kapolri
Disemprot jaksa karena tertawa
Ketika bersaksi di persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022), Irfan Widyanto sempat disemprot jaksa karena tertawa ketika ditanya.
Peristiwaitu terjadi ketika jaksa mencecar Irfan pertanyaan mengenai adanya perintah mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, tiga hari setelah Brigadir J terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.