Sejarah Pengadilan di Indonesia Pakai Tes Poligraf, Kini Dipakai di Kasus Sambogate

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:16 WIB
Sejarah Pengadilan di Indonesia Pakai Tes Poligraf, Kini Dipakai di Kasus Sambogate
Potret Ferdy Sambo dan Istri, Ilustrasi lie detector [Suara.com/Alfian Winnato]/ [Shutterstock]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau yang kini populer di telinga publik sebagai kasus Sambogate memperkenalkan penggunaan alat poligraf alias pendeteksi kebohongan.

Alat tersebut digunakan untuk mengetes kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjawab serangkaian pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik. Siapa sangka, kedua pasutri tersebut ditemukan indikasi berbohong alias tak lulus tes poligraf tersebut.

Aji Febriyanto Arrosyid yang merupakan ahli teknis poligraf dari kepolisian mengungkap hasil skor Ferdy dan Putri yang jatuh pada angka minus.

Aji dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) kemarin mengungkap skor yang diperoleh Ferdy Sambo adalah minus 8. Lebih kecil dari Sambo, skor poligraf Putri terjun drastis hingga angka minus 25.

Sejarah penggunaan alat poligraf dalam pengadilan di Indonesia

Kehadiran alat poligraf atau lie detector di kasus Sambogate membuat publik penasaran dengan seluk beluk alat tersebut.

Adapun alat tersebut ditemukan pada abad ke-20 oleh para penemu di Amerika Serikat. Banyak versi kisah penemuan alat tersebut, namun keseluruhan mengatakan bahwa para pakar kriminologi berusaha menggunakan alat pengukur kondisi fisiologis seorang kriminal yang menentukan apakah ia berkata jujur atau tidak.

Alat poligraf kemudian mulai digunakan oleh penegak hukum di Indonesia usai kehadirannya yang cukup kondang di proses penengakan hukum di Amerika Serikat dan negara lainnya.

Penggunaan alat poligraf di Indonesia juga telah diatur dalam hukum, yakni tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009.

Ketentuan tersebut mengatur alat poligraf dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, dengan catatan dilakukan melalui prosedur forensik.

Sepanjang sejarah, para penegak hukum telah menghadirkan alat bukti berupa hasil tes poligraf di pengadilan sebanyak empat kasus besar. Keempat kasus tersebut juga menggunakan alat poligraf sebagai pertimbangan untuk memberi vonis pada terdakwa.

Alat poligraf pertama kali digunakan dalam kasus yang menyeret Zimar, seorang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Kala itu, Zimar disinyalir berbohong saat diinterogasi melalui alat poligraf. Hasil tes tersebut mendukung beberapa hasil forensik lainnya untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan padanya.

Kemudian, alat poligraf kembali digunakan pada kasus yang menyeret seorang petinggi sekolah internasional di Jakarta bernama Neil Bantleman. Bantelman merupakan seorang warga asal kanada yang menjabat administrator Jakarta Intercultural School dan divonis atas tindakan pencabulan pada beberapa siswa di sekolah tersebut.

Alat poligraf terakhir digunakan pada kasus Agustay Handa May dan kasus Margriet Christina Megawe. Penggunaan hasil tes poligraf pada kasus Sambo akan ditentukan di kemudian hari sebagai pertimbangan vonis eks Kadiv Propam tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Akui Tembak Mati Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Akui Salah

Tak Akui Tembak Mati Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Akui Salah

| Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:05 WIB

Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya

Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:16 WIB

Ada Perubahan Rencana Sebelum Eksekusi, Ternyata Begini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Tembak Brigadir J: Itulah Salah Saya Yang Mulia

Ada Perubahan Rencana Sebelum Eksekusi, Ternyata Begini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Tembak Brigadir J: Itulah Salah Saya Yang Mulia

| Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:36 WIB

Usai Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Tugaskan Para Ajudan: Ambil Barang-barangnya, Saya Mau Hilangkan Sidik Jari Saya dan Suami

Usai Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Tugaskan Para Ajudan: Ambil Barang-barangnya, Saya Mau Hilangkan Sidik Jari Saya dan Suami

| Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:20 WIB

Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf, Hakim: Sayang Tak Bisa Tahan Emosi

Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf, Hakim: Sayang Tak Bisa Tahan Emosi

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 04:01 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB