Hati-hati Buat Bakal Capres dan Parpol yang Mau Main Kampanye Colongan, Bawaslu Lagi Kaji Aturan Mainnya

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:32 WIB
Hati-hati Buat Bakal Capres dan Parpol yang Mau Main Kampanye Colongan, Bawaslu Lagi Kaji Aturan Mainnya
Ilustrasi Kantor Bawaslu RI di Jakarta.[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengkaji untuk membuat regulasi baru dalam membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi atau kampanye colongan yang kerap terjadi memasuki masa tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Ahmad Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang membuka dialog membahas hal tersebut dengan KPU dalam membuat regulasinya.

"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU), targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seperti dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com.

Diungkapkan Bagja, regulasi tersebut sangat diperlukan, lantaran masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Kondisi tersebut berbeda dengan saat ini, yakni sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres melakukan kampanye colongan.

Ia mengemukakan, potensi terjadinya kampanye terselubung sangat dimungkinkan terjadi karena jeda saat ini hingga masa kampanye resmi cukup panjang. Lantaran itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye.

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," ujar Bagja.

Sebelumnya, diberitakan Komisioner Bawaslu RI Puadi meminta semua bakal capres dan parpol tidak melakukan kampanye terselubung atau melakukan kampanye colongan di rumah ibadah.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga suasana pelaksanaan Pemilu 2024 tetap kondusif. Selain itu, Puadi juga mengimbau kepada jajaran pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan calon tertentu.

Menurutnya, safari politik yang dilakukan Anies Baswedan bisa dianggap kurang etis karena terkesan mencuri start kampanye sebagai capres.

"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Puadi menjelaskan, pencapresan Anies oleh parpol sudah diketahui publik, sehingga bisa saja safari politik Anies itu dimaknai sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas.

Imbauan itu disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Namun, Bawaslu menolak laporan karena tidak memenuhi syarat materil karena status capres Anies belum resmi ditetapkan oleh KPU.

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menjadi pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu. Mereka menilai Anies melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat melalui penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

APCD menganggap kegiatan itu sebagai kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bisa Lebih Kejam dari Perang Rusia - Ukraina' Fahri Hamzah Sentil Aturan Pemilu yang Masih Tak Jelas

'Bisa Lebih Kejam dari Perang Rusia - Ukraina' Fahri Hamzah Sentil Aturan Pemilu yang Masih Tak Jelas

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:50 WIB

Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Tak Melanggar Etika Kampanye

Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Tak Melanggar Etika Kampanye

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:52 WIB

Ingatkan Anies dan NasDem Soal Etika Berpolitik, Ruhut Sitompul: Jangan Halalkan Semua Cara

Ingatkan Anies dan NasDem Soal Etika Berpolitik, Ruhut Sitompul: Jangan Halalkan Semua Cara

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:48 WIB

Terkini

BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April

BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:38 WIB

Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus

Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:38 WIB

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:31 WIB

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:55 WIB

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:35 WIB

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB