4 Kriteria Rumah Pensiunan Presiden: Tak Lebih 20 Miliar, Dapat Mobil dan Supir

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:28 WIB
4 Kriteria Rumah Pensiunan Presiden: Tak Lebih 20 Miliar, Dapat Mobil dan Supir
Ilustrasi rumah pensiunan Presiden dan Wakil Presiden (pixabay.com)

Suara.com - UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8 menyebutkan soal hak rumah pensiunan yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres. Apa saja kriteria rumah pensiunan Presiden?

Dikutip dari setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU tersebut di atas. 

Kriteria Rumah Pensiunan Presiden 

Presiden Joko Widodo juga dipastikana akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:

  1. Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
  2. Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
  3. Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres  beserta keluarga.
  4. Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar. 

Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar. 

Sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:

  1. Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng
  2. SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
  3. Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah. 

Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan. Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan. 

Demikian itu informasi kriteria rumah pensiunan Presiden, lengkap mulai dari ukuran, lokasi, dan harganya berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Fantastis! Ini Harga Rumah Jokowi Pemberian Negara dan Lokasi Strategisnya

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI